Sponsor
Thursday, March 3, 2016
Pengertian zina,macam2,dalil dan hikmah di larangan berzina
1.Pengertian zina
Zina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan dan perkawinanSecara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
2.Macam-macam zina
1. Zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
- Zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.
- Zina Lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
- Zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
2. Zina Sebenarnya Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
- Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
- Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.
Perbuatan zina adalah perbuatan dosa besar yang berakibat akan mendapatkan sangsi yang berat bagi pelaku
3.Dalil Zina
وَلا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا
Artinya :Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. QS. Al-Israa' (17) Ayat 32
4.Hikmah Larangan Berzina
A. Menjaga Kehormatan Perempuan
Hikmah pertama dari larangan perbuatan zina adalah untuk menjaga kehormatan seorang wanita supaya tidak menjadi barang yang diperjualbelikan. Hal tersebut dikarenakan Islam adalah agama yang sangat memuliakan manusia, baik yang berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Larangan perbuatan zina merupakan salah satu bentuk penghormatan bagi kaum wanita.
Sejak hadirnya Islam, sosok wanita menjadi makhluk yang mulia dan selalu dijaga. Mengingat pada zaman jahiliyah banyak wanita yang diperlakukan secara tidak manusiawi. Bahkan mereka juga dianggap sebagai benda dan pemuas laki-laki. Bahkan pada zaman dulu, memiliki anak perempuan merupakan aib bagi sebuah keluarga. Itulah salah satu hikmah di balik haramnya berzina dalam Islam.
B. Mencegah Pencampuran Nasab
Hikmah kedua dari diharamkannya perbuatan zina adalah untuk mencegah pencampuran nasab. Apabila zina diperbolehkan maka itu berarti memasukkan anak yang bukan benih ke dalam keluarga yang nantinya akan mewarisi harta keluarganya. Tentu saja mereka akan memperlakukannya sebagai mahram padahal anak tersebut bukanlah mahramnya. Selain itu, dengan berzina juga kan melahirkan ana akibat tercampurnya nasab. Anak yang berasal dari hubungan berzina tidak bisa mendapatkan waris.
C. Mencegah Banyaknya Anak yang Terlantar
Dengan melakukan perbuatan zina, kemudian akan lahirlah anak sebagai hasil perbuatan zina tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa zina itu dilarang agar mencegah banyaknya anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya lantaran malu karena mempunyai anak hasil perzinahan. Selain itu, larangan zina juga berguna untuk melindungi bayi-bayi yang dibunuh oleh ibunya sendiri ketika masih dalam kandungan (aborsi).
D. Menjaga Keutuhan dan Ketenteraman Dalam Rumah Tangga
Hikmah larangan berzina selanjutnya adalah untuk menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga. Dalam hubungan suami istri, jika salah satunya melakukan perbuatan zina tentu saja akan menghancirkan keutuhan rumah tangga. Selain itu, di dalam Islam apabila salah satu dari suami atau istri melakukan zina maka itu mengisyarakat bahwa orang tersebut tidak dapat menjaga kehormatan dan wajib untuk diceraikan.
E. Sesuai Dengan Fitrah Manusia
Pengharaman zina juga sesuai dengan fitrah seorang manusia yang mempunyai rasa ghira/cemburu terhadap kehormatannya. Mereka tidak akan rela bila orang yang dicintainya menjadi barang yang diperjualbelikan dan dijadikan sebagai pemuas nafsu orang lain. Mereka tidak akan rela ibu yang dicintainya, istri, atau putri dan saudara perempuannya dizinahi oleh orang lain
F. Mencegah Penyebaran Kejahatan
Berzina ternyata dapat menimbulkan banyak masalah, salah satunya adalah kasus kejahatan. Banyak kasus yang sudah terjadi akibat dari perzinahan yang sudah dilakukan seperti pembunuhan. Hal ini dapat terjadi karena adanya perasaan cemburu dan rasa marah yang dimiliki oleh pasangan sah setelah mengetahui bahwa orang yang dicintainya tersebut ketahuan berbuat zina dengan orang lain. Untuk itulah zina tersebut dilarang, agar tidak menyebarkan kejahatan di tengah masyarakat.
G. Mencegah Penyebaran Penyakit Menular
Selain untuk mencegah penyebaran kejahatan, larangan berzina juga bertujuan agar manusia terhindar dari berbagai penyakit menular seperti HIV/AIDS. Penyakit tersebut merupakan hukuman dari Allah atas perbuatan keji yag sudah mereka lakukan.
Rasulullah bersabda, “Tidaklah tampak zina di suatu kaum, kemudian dilakukan secara terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR. Ibnu Majah, al-Hakim dan Abu Nu’aim).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment